Kejaksaan Kembali Periksa Berkas Korupsi Eks Menkes

Kejaksaan Kembali Periksa Berkas Korupsi Eks Menkes
Kejaksaan Kembali Periksa Berkas Korupsi Eks Menkes
JAKARTA - Penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa berkas korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sesuai KUHAP, penyidik diberi waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas korupsi pengadaan alat kesehatan untuk bencana tersebut.

 

"Berkasnya kita terima Jumat (29/6) dari Mabes Polri, kita diberi waktu 7 hari untuk memeriksa berkas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, Selasa (3/7).

Pemeriksaan ulang berkas Siti, lanjut Adi, dilakukan setelah sebelumnya penyidik diminta memperbaiki beberapa hal yang menurut jaksa peneliti belum jelas. Apa itu, Adi tak menyebutkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan.

Siti yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Menkes tahun 2005. Dia disangka telah korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di departemennya.

JAKARTA - Penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa berkas korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News