Kejaksaan Kembali Periksa Berkas Korupsi Eks Menkes
Selasa, 03 Juli 2012 – 19:40 WIB
JAKARTA - Penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa berkas korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Sesuai KUHAP, penyidik diberi waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas korupsi pengadaan alat kesehatan untuk bencana tersebut. Siti yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Menkes tahun 2005. Dia disangka telah korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di departemennya.
"Berkasnya kita terima Jumat (29/6) dari Mabes Polri, kita diberi waktu 7 hari untuk memeriksa berkas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, Selasa (3/7).
Pemeriksaan ulang berkas Siti, lanjut Adi, dilakukan setelah sebelumnya penyidik diminta memperbaiki beberapa hal yang menurut jaksa peneliti belum jelas. Apa itu, Adi tak menyebutkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa berkas korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional