Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Jumat, 11 November 2011 – 16:44 WIB
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi) dan Ediman Simanjuntak, Direktur PT Masenda Putra Mandiri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Pusat Pengujian Obat dam Makanan Nasional Badan POM Tahun 2008.
"Kamis (10/11) kemarin mereka kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Noor Rachmad, Jumat (11/11).
Dijelaskan Noor, dari hasil penelusuran penyidik diketahui perusahaan Surung mengerjakan satu paket proyek bernilai Rp 13 miliar. Sementara Ediman mengerjakan dua proyek yang nilainya mencapai Rp 43 miliar.
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad