Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Jumat, 11 November 2011 – 16:44 WIB
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi) dan Ediman Simanjuntak, Direktur PT Masenda Putra Mandiri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Pusat Pengujian Obat dam Makanan Nasional Badan POM Tahun 2008.
"Kamis (10/11) kemarin mereka kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Noor Rachmad, Jumat (11/11).
Dijelaskan Noor, dari hasil penelusuran penyidik diketahui perusahaan Surung mengerjakan satu paket proyek bernilai Rp 13 miliar. Sementara Ediman mengerjakan dua proyek yang nilainya mencapai Rp 43 miliar.
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 19.702 Kendaraan Melintasi Tol Riau Selama Libur Natal
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Proses Evakuasi Korban Banjir di Sulsel Terus Berlanjut
- Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Sukabumi Bagian Tenggara