Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM

Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Lewat tiga proyek tersebut diduga menyelewengkan uang negara mencapai Rp 12 miliar. "Hitungan BPKP kerugiannya  mencapai Rp 12 miliar. Noor menjelaskan, penahanan terhadap Surung dan Ediman merupakan tindak lanjut penahanan 2 pejabat BPOM pada pekan lalu.

Jumat (4/11) lalu, penyidik Pidsus menahan pejabat pembuat komitmen Siam Subagyo dan Kepala Panitia Pengadaan Irmanto Zamahir Ganin. "Mereka ditahan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tegas Noor. (pra/jpnn)

JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News