Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 17:16 WIB
JAKARTA – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi dalam kasus penipuan yang telah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dikembalikan lagi. Kejaksaan menilai berkas tersangka yang juga menjadi saksi kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra M Hamzah serta Bibit Samad Rianto itu belum lengkap sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dijelaskan Didik, berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19). “Insyaallah, Senin depan berkas perkara itu sudah dilengkapi. Jadi apa saja yang saat ini masih kurang, bisa diketahui saat berkas sudah lengkap,” janjinya.
“Berkas perkara Ari Muladi dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (1/10).
Baca Juga:
Didik menyebutkan, pengembalian BAP atas nama Ari Muladi itu berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Direktur III/ Pidana Korupsi & WCC Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 28 September 2009. Isinya, tentang hasil penyidikan atas nama Ir Ari Muladi yang disangka melanggar pasal 378 jo. 372 jo. 263 KUHP belum lengkap.
Baca Juga:
JAKARTA – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi dalam kasus penipuan yang telah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dikembalikan
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025