Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 17:16 WIB

Foto : Seventin Gustapatmi/JPNN
Untuk diketahui, Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp5,1 milik pengusaha bernama Anggodo Widjoyo. Uang itu diberikan ke Ari Muladi, untuk selanjutnya diberikan ke ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakak Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo dicabut.
Baca Juga:
Namun belakangan diketahui kalau uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK langsung tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPK. Selain itu, ternyata KPK bukannya mencabut status cekal atas Anggoro, bahkan menjadikannya sebagai tersangka kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (viv/jpnn)
JAKARTA – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi dalam kasus penipuan yang telah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?