Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 17:16 WIB
Untuk diketahui, Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp5,1 milik pengusaha bernama Anggodo Widjoyo. Uang itu diberikan ke Ari Muladi, untuk selanjutnya diberikan ke ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakak Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo dicabut.
Baca Juga:
Namun belakangan diketahui kalau uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK langsung tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPK. Selain itu, ternyata KPK bukannya mencabut status cekal atas Anggoro, bahkan menjadikannya sebagai tersangka kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (viv/jpnn)
JAKARTA – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ari Muladi dalam kasus penipuan yang telah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024