Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pelanggan HAM
Jumat, 09 November 2012 – 16:50 WIB

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pelanggan HAM
JAKARTA - Dua kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965-1966 dan 1982-1985 tetap belum bisa diproses secara hukum. Pasalnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan alasan belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Disebutkan Adhi, sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perakara yang diminta kejaksaan.
"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pekan lalu berkasnya sudah kita kembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (9/11).
Baca Juga:
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut, kekurangan yang belum dilengkapi menyangkut syarat formal dan materiil. "Selain periksa saksi, kita juga harus menemukan pelakunya," kata Andhi yang merupakan ketua tim peneliti berkas investigasi Komnas HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965-1966 dan 1982-1985 tetap belum bisa diproses secara hukum. Pasalnya, Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal