Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pelanggan HAM
Jumat, 09 November 2012 – 16:50 WIB
JAKARTA - Dua kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965-1966 dan 1982-1985 tetap belum bisa diproses secara hukum. Pasalnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan alasan belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Disebutkan Adhi, sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perakara yang diminta kejaksaan.
"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pekan lalu berkasnya sudah kita kembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (9/11).
Baca Juga:
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut, kekurangan yang belum dilengkapi menyangkut syarat formal dan materiil. "Selain periksa saksi, kita juga harus menemukan pelakunya," kata Andhi yang merupakan ketua tim peneliti berkas investigasi Komnas HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965-1966 dan 1982-1985 tetap belum bisa diproses secara hukum. Pasalnya, Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali