Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Rabu, 09 Mei 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan Vice President Digital Music and Contenct Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi dan direktur perusahaan content provider (CP) PT Colibri, Nirmal Hiro Barmawi, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus ini Nirmala diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat (SMS) premium kepada konsumen. Sedangkan Krisnawan, diduga terlibat sebagai pihak yang menandatangani kerjasama antara content provider dengan Telkomsel.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa hal yang tak jelas sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik. "Belum P21, masih pratut (pra-penuntutan)," kata Adi saat ditemui Selasa (8/5).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim untuk kedua tersangka yang ditembuskan ke Kejagung dikeluarkan pada 23 Desember 2011. Kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti pada 19 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri