Kejaksaan Kembalikan Berkas Pencurian Pulsa Telkomsel
Rabu, 09 Mei 2012 – 01:04 WIB
Sementara untuk kasus pencurian pulsa lain, Adi menambahkan, pihaknya sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri di daerah tempat pencurian berlangsung. Berkas tersebut atas nama Muhammad Susanto, Setia Perkasa, Indra Adijasa, Lukman, Ahmad Hanafi, Wido, dan Fahrizal.
Pelimpahan berkas berikut tersangkanya, lanjut Adi, disesuaikan tempat kejadian perkara (locus delictie). Fahrizal dan Ahmad Susanto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Hanafi dan Lukman di Kejari Purwakarta, Setia Perkasa di Kejari Bekasi, Indra Ajiasa di Kejari Cibinong, dan Wido di Kejari Sumedang.
Menurut Adi, kesembilan tersangka dijerat dengan tuduhan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pencurian pulsa yang diduga dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya