Kejaksaan Klaim Lebih Baik dari KPK

Kejaksaan Klaim Lebih Baik dari KPK
Kejaksaan Klaim Lebih Baik dari KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung menampik anggapan bahwa pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena kejaksaan lemah dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, sepanjang tahun tahun 2011, pihaknya melakukan penyidikan 1729 perkara, dengan penuntutan sebanyak 1499  perkara dan uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 198 miliar. Hal ini menurutnya berbeda dengan catatan KPK tahun 2011 yang hanya menangani 61 perkara.

"Ini sekedar perbandingan dengan KPK. Pada bulan Januari hingga Juni 2012 kita sudah lakukan penyidikan 450 Perkara, penuntutan 422 perkara dan uang yang diselamatkan sebesar Rp 48, 3 miliar. Mungkin ini karena kejaksaan ada di seluruh wilayah Indonesia," kata Basrief di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/7).

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Jaksa, Andi Hamzah. Ia mengaku alasan bahwa KPK dibentuk karena lebih baik dari Kejaksaan tak sesuai kenyataan di lapangan. Ia bahkan memandang KPK lambat dalam mengusut beberapa kasus besar. "KPK kan hanya terbatas karena tempatnya di Jakarta. Secara yuridis lebih cepat Gedung Bundar (Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung) dibanding KPK," kata dia.

Selain membandingkan kelebihan dan kekurangan, Andi juga menyatakan sejumlah sistem kerja di KPK berlawanan dengan  Undang-Undang Kejaksaan Agung tahun 2004 pasal 2 ayat (3). Dalam pasal tersebut dinyatakan kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan. Namun, jaksa penuntut umum yang bekerja di KPK tidak berada di bawah kendali Jaksa Agung. Dengan ini, kata dia, penuntut umum di KPK kehilangan legitimasinya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menampik anggapan bahwa pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena kejaksaan lemah dalam penanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News