Kejaksaan Kurangi Target Penuntasan Kasus Korupsi
Kamis, 16 Desember 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung mengalami penurunan dari tahun Rp 190 miliar pada 2010, menjadi Rp 153 miliar untuk tahun 2011, Turunnya anggaran penanganan kasus korupsi di Korps Adhiyaksa itu seiring dengan penurunan target penanganan perkara korupsi di seluruh kejaksaan di Indonesia menjadi 1.545 kasus di tahun 2011, dari dari 1.845 untuk tahun 2010.
Meski begitu, sejak Januari sampai November 2010 lalu berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 354 miliar. "Keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Kejagung senilai Rp 79,2 miliar, sedangkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejari mencapai Rp 275,3 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (15/12).
Dilihat dari penyidikan Kejagung terhadap kasus yang berhasil dituntaskan hingga ke pengadilan, tambah Babul, jumlahnya mencapai 148 perkara. Padahal, targetnya hanya 145 perkara.
Adapun untuk Kejati, Kejari dan Kacabjari dari target 1700 perkara, kasus yang berhasil diselesaikan mencapai 2.296 perkara. Namun untuk tahap penuntutan di Kejagung jumlahnya masih jauh dari target, yaitu dari 145 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan hanya 48 perkara.
JAKARTA - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung mengalami penurunan dari tahun Rp 190 miliar pada 2010, menjadi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru