Kejaksaan Lebih Pantas Bentuk Densus Antikorupsi

Kejaksaan Lebih Pantas Bentuk Densus Antikorupsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bukan by design.

Trimedya menegaskan, Densus Tipikor juga tidak ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, awalnya Komisi III DPR melihat kapasitas Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membawa Korps Bhayangkara menjadi lebih baik lagi.

Kemudian, kata dia, Tito menceritakan memang Polri memiliki direktorat kriminal khusus, tapi belum fokus dalam penanganan korupsi.

Komisi III DPR kemudian meminta kepada Tito supaya bagaimana ada lembaga khusus untuk menangani kasus korupsi.

“Dari diskusi-diskusi itu yang menemukan istilah Densus Tipikor itu adalah Bapak Tito sendiri,” katanya.

Mungkin, kata Trimedya, Tito punya pengalaman menjadi kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri sehingga muncullah menamakan Densus Tipikor.

“Kami sepakat dengan istilah itu dan masuklah dalam kesimpulan rapat (dengan Kapolri),” ujarnya.

Komisi III DPR kemudian meminta Tito untuk lebih memerinci lagi penjabaran soal ide pembentukan Densus Tipikor.

Misalnya penjabarannya dan berapa anggaran yang diperlukan “Jadi, itu ide dasarnya. Tidak ada by design dan tidak ada upaya ingin bersaing dalam konteks negatif dengan KPK,” paparnya.

Densus Antikorupsi sedang dibentuk Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News