Kejaksaan Masih Rahasiakan Penjara bagi Buron BLBI

Kejaksaan Masih Rahasiakan Penjara bagi Buron BLBI
Wajah Sherny Konjongian yang dipampang di laman Interpol.
Red notice tersebut merupakan tindak lanjut permintaan NCB-Interpol Indonesia.  Situs Kejagung menyebutkan bahwa Sherny bersama dengan Komisaris Utama, BHS Hendra Rahardja dan Komisaris sekaligus pemegang sahama BHS, Eko Edi Putranto telah memberikan kredit kepada 5 perusahaan grup dan 28 lembaga pembiayaan yang teryata fiktif.

Bank Indonesia sempat mencium fasilitas keuangan tak wajar BHS tersebut, namun diabaikan ketiga terpidana sehingga negara dirugikan mencapai Rp 1,9 triliun. Sherny dan kedua bosnya akhirnya diadili secara in abstentia dan dijatuhi hukuman dihukum selama 20 tahun penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dijadwalkan tiba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News