Kejaksaan Masih Rahasiakan Penjara bagi Buron BLBI
Selasa, 12 Juni 2012 – 18:01 WIB
Red notice tersebut merupakan tindak lanjut permintaan NCB-Interpol Indonesia. Situs Kejagung menyebutkan bahwa Sherny bersama dengan Komisaris Utama, BHS Hendra Rahardja dan Komisaris sekaligus pemegang sahama BHS, Eko Edi Putranto telah memberikan kredit kepada 5 perusahaan grup dan 28 lembaga pembiayaan yang teryata fiktif.
Baca Juga:
Bank Indonesia sempat mencium fasilitas keuangan tak wajar BHS tersebut, namun diabaikan ketiga terpidana sehingga negara dirugikan mencapai Rp 1,9 triliun. Sherny dan kedua bosnya akhirnya diadili secara in abstentia dan dijatuhi hukuman dihukum selama 20 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dijadwalkan tiba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak