Kejaksaan Masih Rahasiakan Penjara bagi Buron BLBI
Selasa, 12 Juni 2012 – 18:01 WIB

Wajah Sherny Konjongian yang dipampang di laman Interpol.
Red notice tersebut merupakan tindak lanjut permintaan NCB-Interpol Indonesia. Situs Kejagung menyebutkan bahwa Sherny bersama dengan Komisaris Utama, BHS Hendra Rahardja dan Komisaris sekaligus pemegang sahama BHS, Eko Edi Putranto telah memberikan kredit kepada 5 perusahaan grup dan 28 lembaga pembiayaan yang teryata fiktif.
Baca Juga:
Bank Indonesia sempat mencium fasilitas keuangan tak wajar BHS tersebut, namun diabaikan ketiga terpidana sehingga negara dirugikan mencapai Rp 1,9 triliun. Sherny dan kedua bosnya akhirnya diadili secara in abstentia dan dijatuhi hukuman dihukum selama 20 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dijadwalkan tiba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat