Kejaksaan Masih Tunggu, Polri atau KPK

Kejaksaan Masih Tunggu, Polri atau KPK
Kejaksaan Masih Tunggu, Polri atau KPK
Versi KPK, mereka lah yang berhak menangani kasus simulator SIM sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang KPK. Kepolisian juga tak mau mengalah dengan alasan mereka lebih dulu melakukan penyelidikan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 5 tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News