Kejaksaan Memburu 8 DPO Terpidana Korupsi, Termasuk RR
Lalu Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.
Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar. Ia menjadi buronan Kejari Pasaman.
Kemudian Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.
Selain terpidana korupsi, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar.
Amaran menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut, tetapi ia mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri.(Ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai saat ini masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan