Kejaksaan Memburu 8 DPO Terpidana Korupsi, Termasuk RR

Lalu Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.
Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar. Ia menjadi buronan Kejari Pasaman.
Kemudian Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.
Selain terpidana korupsi, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar.
Amaran menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut, tetapi ia mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri.(Ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sampai saat ini masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum