Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto.
Eks Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung itu dijebloskan ke Lapas Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan proses eksekusi berjalan mulus.
Tim kejaksaan menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur dan membawanya ke Lapas Tulungagung
Dengan eksekusi tersebut, status Djoko berubah dari sebelumnya sebagai tahanan titipan di rumah tahanan menjadi warga binaan di Lapas Tulungagung.
Eks Dirut PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp 135 juta serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung ke Lapas Tulungagung
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- 46 Ribu Sambungan Baru, PAM Jaya Capai Rekor Tertinggi di 2024