Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto.
Eks Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung itu dijebloskan ke Lapas Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan proses eksekusi berjalan mulus.
Tim kejaksaan menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur dan membawanya ke Lapas Tulungagung
Dengan eksekusi tersebut, status Djoko berubah dari sebelumnya sebagai tahanan titipan di rumah tahanan menjadi warga binaan di Lapas Tulungagung.
Eks Dirut PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp 135 juta serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung ke Lapas Tulungagung
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang