Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
Namun, vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU.
Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar.
Barang bukti yang disita, seperti mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah.
Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung ke Lapas Tulungagung
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa