Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Sekitar UTA 45 Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Tedja Widjaja. Tedja dijebloskan petugas Kejaksaan ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/11) malam.
Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya, memutus Tedja bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Keputusan tersebut tercantum pada putusan bernomor MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020.
"Tedja Widjaja dieksekusi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/11) malam. Ini informasi dari Kejaksaan. Ini berita acaranya," kata tim kuasa hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto, dalam keterangan persnya, Jumat (13/11).
Menurut Anton, pihaknya lega dengan eksekusi Tedja. Sebab, hal itu menunjukkan keadilan bagi dunia pendidikan telah tercapai.
"Kampus kami sedang memperjuangkan keadilan dan akhirnya terjawab sudah, bahwa telah terjadi penipuan," ujarnya.
“Intinya kami perjuangkan kampus kami ini untuk mahasiswa, untuk pendidikan, akhirnya terjawab, akhirnya terkuak. Bahwa keadilan itu untuk mahasiswa," imbuh Anton.
Anton menegaskan, setelah ini lahan 4,5 hektare yang menjadi akar persoalan tersebut takkan diperjual-belikan ke pihak mana pun. Apalagi untuk kepentingan komersil.
"Karena kampus kami kampus nasionalis. Sesuai namanya, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta," tegas Anton.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat