Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Sekitar UTA 45 Jakarta
Pasca eksekusi, Anton berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan Tedja dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut maupun sertifikatnya, tak lagi melakukan manuver. Karena persoalan menurutnya telah selesai. "Itu sudah jelas tanah kami (Yayasan). Clear!" tegas Anton.
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta eksekusi Tedja dijadikan pertimbangan bagi para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang mereka laporkan.
Pihak ketua tim kuasa hukum Yayasan, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) saham PT Graha Mahardika dengan Nomor Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta itulah yang berkaitan dengan lahan 4,5 hektare, yang berada di samping kampus UTA '45 Jakarta di Sunter, Jakarta Utara tersebut.
“Kami masih ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan kami meminta kepada penyidik untuk melihat putusan seperti ini bahwa ada yurisprudensi, dan kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena yang kami laporkan ada notaris yang diduga memalsukan,” jelas Anton.
“Jadi memang Tedja Widjaja ini menggunakan rekan-rekannya, notaris yang diduga untuk memalsukan akta dan itu sudah kami masukkan dalam laporan kami di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah kami laporkan ada penyalahgunaan profesi di notaris, yang diduga dilakukan terpidana Tedja Widjaja," sambung advokat yang dijuluki 'monster persidangan' ini.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat