Kejaksaan Mesti Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung

Kejaksaan Mesti Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung terjadi lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hakim membebaskan Ahmad Djufri dari semua dakwaan, serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/3).

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung itu menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.

Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Menanggapi vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk melakukan kasasi ke MA.

“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” kata Johan Budi.

Vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung terjadi lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News