Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular

Sita Aset Bank Century di Luar Negeri

Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
Robert merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus Bank Century. Sementara dua pemegang saham utama, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang juga tersangka, masih buron hingga kini. Ini yang membuat Robert kesal, lantran dua rekannya itu masih bebas di luar negeri, dan tak tersentuh hukum Indonesia. ''Dia (Rafat dan Hesyam) yang bersalah bisa tetap petantang-petenteng, bikin konferensi pres, undang kalian (wartawan) interview sebagai orang DPO,'' ujarnya kesal.

Pemeriksaan ini sendiri berlangsung sejak pagi. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Robert. Dalam pemeriksaan itu ia didampingi kuasa hukumnya Bambang Hartono. (zul/jpnn)

JAKARTA - Upaya penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita aset Bank Century yang berada di Luar Negeri, terus berlanjut. Salah


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News