Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
Sita Aset Bank Century di Luar Negeri
Selasa, 05 Januari 2010 – 17:09 WIB
Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
Robert merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus Bank Century. Sementara dua pemegang saham utama, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang juga tersangka, masih buron hingga kini. Ini yang membuat Robert kesal, lantran dua rekannya itu masih bebas di luar negeri, dan tak tersentuh hukum Indonesia. ''Dia (Rafat dan Hesyam) yang bersalah bisa tetap petantang-petenteng, bikin konferensi pres, undang kalian (wartawan) interview sebagai orang DPO,'' ujarnya kesal.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini sendiri berlangsung sejak pagi. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Robert. Dalam pemeriksaan itu ia didampingi kuasa hukumnya Bambang Hartono. (zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita aset Bank Century yang berada di Luar Negeri, terus berlanjut. Salah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus