Kejaksaan Minta Bantuan Robert Tantular
Sita Aset Bank Century di Luar Negeri
Selasa, 05 Januari 2010 – 17:09 WIB
Robert merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus Bank Century. Sementara dua pemegang saham utama, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang juga tersangka, masih buron hingga kini. Ini yang membuat Robert kesal, lantran dua rekannya itu masih bebas di luar negeri, dan tak tersentuh hukum Indonesia. ''Dia (Rafat dan Hesyam) yang bersalah bisa tetap petantang-petenteng, bikin konferensi pres, undang kalian (wartawan) interview sebagai orang DPO,'' ujarnya kesal.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini sendiri berlangsung sejak pagi. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Robert. Dalam pemeriksaan itu ia didampingi kuasa hukumnya Bambang Hartono. (zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita aset Bank Century yang berada di Luar Negeri, terus berlanjut. Salah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024