Kejaksaan Minta Kasus Sisminbakum Tak Dipolitisasi
Kamis, 19 Mei 2011 – 18:06 WIB

Kejaksaan Minta Kasus Sisminbakum Tak Dipolitisasi
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta berbagai pihak agar tidak membelokkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke ranah politik. Sebab sejak awal, menurut dia, kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada awal tahun 2000 tersebut merupakan domain hukum.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita, yang melepaskannya dari segala hukuman, menurut Basrief bukan berarti kasus Sisminbakum itu dihentikan. "Ini dalam rangka penegakan hukum. Jadi jangan jadi masalah politik," kata Basrief, selepas menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Kejaksaan, Kamis (19/5).
Dijelaskan Basrief, sampai kini pihaknya belum menentukan sikap, apakah perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesudibyo, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atau dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, diakuinya, hasil telaahan kasus Romli akan mempengaruhi kelanjutan perkara Yusril dan Hartono selanjutnya.
"Boleh dikatakan (hasil telaahan) sudah 80 persen selesai. Tapi masih ada 20 persen yang masih saya tunggu," ungkap Basrief.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta berbagai pihak agar tidak membelokkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke ranah politik.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan