Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Jumat, 10 September 2010 – 10:57 WIB
"Kalau vonis bebas jangan salahkan Kejaksaan. Yang memutus, yang punya kewenangan kan hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Menurutnya, jaksa sudah berupaya maksimal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jaksa sudah bekerja secara proporsional. Menyusun dakwaan itu ada mekanismenya," sambungnya. Babul mengatakan, sistem pengawasan di internal Kejaksaan juga berjalan setiap kali ada penanganan perkara.
Baca Juga:
Namun Babul mempertanyakan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) itu. Data perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam semester pertama 2010 adalah 741 dengan jumlah yang divonis bebas sebanyak tujuh perkara. "Kami tidak emosional, tapi kalau data mereka kan separo lebih yang bebas," katanya.
JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN