Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Jumat, 10 September 2010 – 10:57 WIB

Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
"Kalau vonis bebas jangan salahkan Kejaksaan. Yang memutus, yang punya kewenangan kan hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Menurutnya, jaksa sudah berupaya maksimal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jaksa sudah bekerja secara proporsional. Menyusun dakwaan itu ada mekanismenya," sambungnya. Babul mengatakan, sistem pengawasan di internal Kejaksaan juga berjalan setiap kali ada penanganan perkara.
Baca Juga:
Namun Babul mempertanyakan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) itu. Data perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam semester pertama 2010 adalah 741 dengan jumlah yang divonis bebas sebanyak tujuh perkara. "Kami tidak emosional, tapi kalau data mereka kan separo lebih yang bebas," katanya.
JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah