Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Jumat, 10 September 2010 – 10:57 WIB
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu berpendapat perlunya mengklarifikasi data yang dirilis ICW tersebut. "Coba serahkan data itu ke kami," ujar Babul. Seperti diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun LSM penggiat antikorupsi ICW, sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan Umum. Data tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan umum yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan tingggi dan pengadilan agung, mulai 1 Januari hingga 10 Juli 2010.
Berdasarkan data tersebut, tercatat 91 terdakwa yang divonis bebas dari jumlah total 166 terdakwa yang disidang di pengadilan umum. Sementara 38 terdakwa lainnya atau 22,89 persen divonis satu hingga dua tahun penjara. Kemudian 30 terdakwa atau 18,07 persen dihukum dua sampai lima tahun penjara, lima terdakwa atau 3,01 persen dihukum lima sampai 10 tahun dan satu terdakwa atau 0,60 persen dihukum di atas 10 tahun. (fal)
JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis