Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya, berkas pemeriksaan mantan vokalis Peterpan itu harus dilengkapi kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya berkas Ariel telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsi ke kejaksaan. Namun setelah diteliti jaksa, berkas itu ternyata belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7). Menurutnya, belum lengkapnya berkas Ariel itu diketahui dari surat Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri. Surat itu berisi pemberitahuan dari Kejagung bahwa hasil penyidikan atas nama Ariel yang masih belum lengkap.
”Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Babul. Namun demikian Babul tak merinci apa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri dalam berkas itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina