Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya, berkas pemeriksaan mantan vokalis Peterpan itu harus dilengkapi kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya berkas Ariel telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsi ke kejaksaan. Namun setelah diteliti jaksa, berkas itu ternyata belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7). Menurutnya, belum lengkapnya berkas Ariel itu diketahui dari surat Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri. Surat itu berisi pemberitahuan dari Kejagung bahwa hasil penyidikan atas nama Ariel yang masih belum lengkap.
”Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Babul. Namun demikian Babul tak merinci apa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri dalam berkas itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional