Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB

Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya, berkas pemeriksaan mantan vokalis Peterpan itu harus dilengkapi kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya berkas Ariel telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik Polsi ke kejaksaan. Namun setelah diteliti jaksa, berkas itu ternyata belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di Kejagung, Kamis (29/7). Menurutnya, belum lengkapnya berkas Ariel itu diketahui dari surat Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, kepada Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri. Surat itu berisi pemberitahuan dari Kejagung bahwa hasil penyidikan atas nama Ariel yang masih belum lengkap.
”Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Babul. Namun demikian Babul tak merinci apa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri dalam berkas itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka dugaan skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel ke Mabes Polri. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar