Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
Jumat, 11 November 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap delapan tersangka terorisme Pondok Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Dompu, Bima, digelar di Mataram. Hal ini didasari pertimbangan bahwa tempat kejadian dan banyaknya saksi yang tinggal di NTB. Kesiapan sidang digelar di Mataram, lanjut Salim, kerap dikemukakan gubernur dan Kapolda NTB dalam berbagai kesempatan. Diakuinya, permintaan ini jadi sulit terwujud sebab MA sudah menerbitkan surat bernomor 129/KMA/SK/ VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011, yang menunjuk PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk. (pra/jpnn)
Permintaan Salim ini muncul menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan (P21) oleh Kejati NTB. "Dari delapan tersangka, kita bagi jadi tujuh berkas. Kamis kemarin sudah dinyatakan lengkap. Kami berharap segera disidangkan," kata Salim, Jumat (11/11).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) ini menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut di antaranya pimpinan Pondok Umar bin Khattab di Bima, NTB, Abrory M. Ali beserta tujuh orang anak buahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah