Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
Jumat, 11 November 2011 – 21:01 WIB

Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap delapan tersangka terorisme Pondok Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Dompu, Bima, digelar di Mataram. Hal ini didasari pertimbangan bahwa tempat kejadian dan banyaknya saksi yang tinggal di NTB. Kesiapan sidang digelar di Mataram, lanjut Salim, kerap dikemukakan gubernur dan Kapolda NTB dalam berbagai kesempatan. Diakuinya, permintaan ini jadi sulit terwujud sebab MA sudah menerbitkan surat bernomor 129/KMA/SK/ VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011, yang menunjuk PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk. (pra/jpnn)
Permintaan Salim ini muncul menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan (P21) oleh Kejati NTB. "Dari delapan tersangka, kita bagi jadi tujuh berkas. Kamis kemarin sudah dinyatakan lengkap. Kami berharap segera disidangkan," kata Salim, Jumat (11/11).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) ini menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut di antaranya pimpinan Pondok Umar bin Khattab di Bima, NTB, Abrory M. Ali beserta tujuh orang anak buahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus