Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
Jumat, 11 November 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap delapan tersangka terorisme Pondok Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Dompu, Bima, digelar di Mataram. Hal ini didasari pertimbangan bahwa tempat kejadian dan banyaknya saksi yang tinggal di NTB. Kesiapan sidang digelar di Mataram, lanjut Salim, kerap dikemukakan gubernur dan Kapolda NTB dalam berbagai kesempatan. Diakuinya, permintaan ini jadi sulit terwujud sebab MA sudah menerbitkan surat bernomor 129/KMA/SK/ VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011, yang menunjuk PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk. (pra/jpnn)
Permintaan Salim ini muncul menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan (P21) oleh Kejati NTB. "Dari delapan tersangka, kita bagi jadi tujuh berkas. Kamis kemarin sudah dinyatakan lengkap. Kami berharap segera disidangkan," kata Salim, Jumat (11/11).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) ini menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut di antaranya pimpinan Pondok Umar bin Khattab di Bima, NTB, Abrory M. Ali beserta tujuh orang anak buahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot