Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram

Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
Kejaksaan Minta Tersangka Teror Disidang di Mataram
JAKARTA - Kepala  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap delapan tersangka terorisme Pondok Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Dompu, Bima, digelar di Mataram. Hal ini didasari pertimbangan bahwa tempat kejadian dan banyaknya saksi yang tinggal di NTB.

Permintaan Salim ini muncul menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan (P21) oleh Kejati NTB. "Dari delapan tersangka, kita bagi jadi tujuh berkas. Kamis kemarin sudah dinyatakan lengkap. Kami berharap segera disidangkan," kata Salim, Jumat (11/11).

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) ini menyebutkan bahwa delapan tersangka tersebut di antaranya pimpinan Pondok Umar bin Khattab di Bima, NTB, Abrory M. Ali beserta tujuh orang anak buahnya.

Kesiapan sidang digelar di Mataram, lanjut Salim, kerap dikemukakan gubernur dan Kapolda NTB dalam berbagai kesempatan. Diakuinya, permintaan ini jadi sulit terwujud sebab MA sudah menerbitkan surat bernomor 129/KMA/SK/ VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011, yang menunjuk PN Tangerang, Banten, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kepala  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Muhammad Salim meminta Mahkamah Agung agar menyetujui persidangan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News