Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Sesuai putusan Mahkamah Agung tugas tersebut adalah eksekusi terhadap denda dan uang pengganti.
Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (3/5) belum memastikan kapan eksekusi harta benda Susno bisa dilakukan. "Untuk uang pengganti masih ada waktu, kita lihat dulu bunyi putusannya. Kan tidak bisa asal rampas," kata dia.
Baca Juga:
Setelah ditetapkan sebagai buronan sejak tanggal 28 April 2013, Susno akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan di Lapas Cibinong pada Kamis malam. Di Lapas yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut, dia akan menjalani hukuman badan selama 3,5 tahun.
Hukuman dijatuhkan MA setelah mantan Kapolda Jawa Barat itu dinyatakan bersalah untuk kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 serta gratifikasi senilai Rp 500 juta, dengan modus mempercepat penyidikan kasus di PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia