Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Sesuai putusan Mahkamah Agung tugas tersebut adalah eksekusi terhadap denda dan uang pengganti.
Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi Jumat (3/5) belum memastikan kapan eksekusi harta benda Susno bisa dilakukan. "Untuk uang pengganti masih ada waktu, kita lihat dulu bunyi putusannya. Kan tidak bisa asal rampas," kata dia.
Baca Juga:
Setelah ditetapkan sebagai buronan sejak tanggal 28 April 2013, Susno akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan di Lapas Cibinong pada Kamis malam. Di Lapas yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut, dia akan menjalani hukuman badan selama 3,5 tahun.
Hukuman dijatuhkan MA setelah mantan Kapolda Jawa Barat itu dinyatakan bersalah untuk kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 serta gratifikasi senilai Rp 500 juta, dengan modus mempercepat penyidikan kasus di PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia