Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno

Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Menurut kejaksaan, maka yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman badan 3,5 tahun penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. Ditambah lagi harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Denda dan uang penganti sejumlah ini yang nantinya harus dieksekusi kejaksaan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News