Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 15:17 WIB
MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Menurut kejaksaan, maka yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman badan 3,5 tahun penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. Ditambah lagi harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Denda dan uang penganti sejumlah ini yang nantinya harus dieksekusi kejaksaan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI