Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
Jumat, 03 Mei 2013 – 15:17 WIB

Kejaksaan Mulai Incar Harta Susno
MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Menurut kejaksaan, maka yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman badan 3,5 tahun penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan. Ditambah lagi harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Denda dan uang penganti sejumlah ini yang nantinya harus dieksekusi kejaksaan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Selepas eksekusi badan, kejaksaan memiliki tugas lain yang belum dilaksanakan dalam kasus korupsi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia