Kejaksaan Musnahkan 2 Kapal Malaysia yang Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu penangkap ikan asing asal Malaysia, Kamis (18/3). Kedua kapal asing tersebut merupakan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal dengan terpidana warga negara Thailand.
Pemusnahan kapal tersebut dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo, Banda Aceh.
"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Kapal yang ditenggelamkan adalah KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok, warga Negara Thailand.
Sedangkan satu unit kapal lainnya adalah KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Wina Bunpichit, warga Negara Thailand.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.
Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujar Leonard.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu penangkap ikan asing asal Malaysia, Kamis (18/3)
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Cambuk Illiza
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini