Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Buru Eks Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih
Selasa, 28 Januari 2020 – 23:47 WIB
Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Karena hal tersebut, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin (27/1).(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memburu mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih, untuk menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
- Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow
- Perlu Evaluasi, Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda
- Bea Cukai Gandeng APH di Bali dan Semarang untuk Optimalkan Pengawasan
- Bea Cukai Terus Memperkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Optimalkan Tupoksi
- Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya