Kejaksaan Negeri Tegal Ungkap Pencapaian pada Hari Bakti Adhyaksa
jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menyampaian sejumlah capaian kinerja pada Januari sampai Juli 2024 dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.
Pada bidang pembinaan realiasasi Pendapatan Bendahara Penerima selama Semester I mencapai Rp725.063.889 yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas negara.
"Bidang tindak pidana umum telah menerima pelimpahan perkara sejumlah 81 perkara dan telah melaksanakan eksekusi atau mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp328.749.000," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja dalam siaran persnya, Rabu (24/7).
Yusuf menjelaskan pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa Uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp40.000.000.
Kemudian pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebanyak Rp194.494.000.
Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan terhadap 6 kegiatan, yaitu pendampingan hukum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Raung (PUPR) di Jalan Semboja-Randusari.
Kemudian pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Tuwel menuju tempat wisata Guci, pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan A. Yani Koridor IX Lampu Hias.
"Pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan DR Sutomo – Wahid Hasyim. Kelima pendampingan hukum dinas PUPR di Jalan Gajahmada, dan keenam pendampingan hukum RSUD dr Soeselo Pelaksanaan Pembangunan IGD/Ponek (lanjutan). Pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp44.834.976," ungkap Yusuf.
Kejari Tegal mengungkap sejumlah capaian kinerja mereka selama 2024 pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa.
- Integritas Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan Dipertanyakan, KPK Bilang Begini
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
- Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Kukuh Mahi dan Dion Sugiarto