Kejaksaan Ngawi Cium Aroma Korupsi Rehab Lab IPA yang Didanai DAK
jpnn.com, NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi mengusut kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 untuk rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ada laporan tentang kerusakan bangunan laboratorium di sekolah tersebut sebelum dipakai.
"Kami masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pubaket) dalam kasus ini," ujar David Nababan, Sabtu (11/9).
David, menjelaskan berdasarkan laporan, kerusakan bangunan laboratorium tersebut dinilai cukup fatal.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak dapat difungsikannya bangunan yang belum sempat dipakai tersebut.
Meski rehabilitasi menggunakan sistem swakelola, dalam kasus tersebut pihaknya selain memanggil panitia pembangunan sekolah (P2S) terkait, juga Dinas Pendidikan Ngawi.
Hal itu karena kegiatan tersebut juga dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, termasuk nanti juga dilakukan pengecekan ke lapangan.
David menambahkan, karena masih tahap awal, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut.
Kejaksaan Ngawi akan mengusut dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar