Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
![Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/21/kejari-ambon-mulai-memeriksa-indikasi-dugaan-tindak-pidana-k-ikqa.jpg)
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota DPRD Kota Ambon, Maluku, Senin (20/12).
Masing-masing berinisial YW, JM, MLT, serta NP.
Keempatnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Kota Ambon, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,3 miliar.
"Para wakil rakyat yang hadir untuk diperiksa adalah YW, JM, MLT, serta NP," ujar Kasie Intel Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua di Ambon, Senin.
Menurut dia, empat legislator ini mendatangi Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT.
Dua orang di antaranya berinisial YW dan NP pulang lebih awal setelah memberi keterangan kepada jaksa hingga pukul 12.25 WIT.
Dua anggota Dewan berinisial JM dan MLT yang disodorkan 30 pertanyaan oleh jaksa baru selesai diperiksa pada pukul 15.20 WIT.
Tiga pimpinan dewan serta seluruh anggota DPRD Kota Ambon ini secara bertahap dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi selama perkara ini masih dalam tahap penyelidikan jaksa.
Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- 19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan