Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota DPRD Kota Ambon, Maluku, Senin (20/12).
Masing-masing berinisial YW, JM, MLT, serta NP.
Keempatnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Kota Ambon, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,3 miliar.
"Para wakil rakyat yang hadir untuk diperiksa adalah YW, JM, MLT, serta NP," ujar Kasie Intel Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua di Ambon, Senin.
Menurut dia, empat legislator ini mendatangi Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT.
Dua orang di antaranya berinisial YW dan NP pulang lebih awal setelah memberi keterangan kepada jaksa hingga pukul 12.25 WIT.
Dua anggota Dewan berinisial JM dan MLT yang disodorkan 30 pertanyaan oleh jaksa baru selesai diperiksa pada pukul 15.20 WIT.
Tiga pimpinan dewan serta seluruh anggota DPRD Kota Ambon ini secara bertahap dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi selama perkara ini masih dalam tahap penyelidikan jaksa.
Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar