Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Selasa, 21 Desember 2021 – 00:33 WIB
Sementara itu, di halaman Kantor Kejati Maluku, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi AMPERA melakukan aksi demonstrasi.
Mereka menuntut Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para pengunjuk rasa diterima Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Para pengunjuk rasa juga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Ambon dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi