Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Selasa, 21 Desember 2021 – 00:33 WIB

Kejari Ambon mulai memeriksa indikasi dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon PADA tahun 2020 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Daniel/am.
Sementara itu, di halaman Kantor Kejati Maluku, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi AMPERA melakukan aksi demonstrasi.
Mereka menuntut Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para pengunjuk rasa diterima Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku.
Para pengunjuk rasa juga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Ambon dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik