Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus
Senin, 28 Maret 2011 – 08:03 WIB
Bahkan, dalam alat bukti tersebut dilampirkan juga hasil laboratorium forensik komunikasi antara Cirus dan Haposan Hutagalung (saat itu pengacara Gayus) via telepon selular.
Baca Juga:
Beberapa pasal yang dikenakan terhadap Cirus Sinaga yaitu, Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Noimor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Noor Rachmad mengaku bahwa sejak menerima berkas tersebut, jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja untuk memastikan apakah berkas perkara Cirus layak diserahkan ke pengadilan atau tidak. "Saya pastikan, kami bekerja professional dan tidak ada keberpihkan," kata Noor Rachmad.
Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim JPU atau jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. "Karenanya, besok kami akan menentukan sikap apakah (berkas Cirus) diterima atau tidak," lanjutnya.
JAKARTA - Kepolisian dan kejaksaan berjanji segara menyelesaikan perkara kasus mafia hukum dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga. Rencanyanya, minggu
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas