Kejaksaan Pastikan Berkas Kasus Ahmad Dhani Sudah Lengkap
jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di media sosial telah dinyatakan lengkap alias berstatus P21.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, perkara atas nama DAP (Dhani Ahmad Prasetyo) telah dinyatakan lengkap, P21,” kata Dedyng saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan berkordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan tahap kedua.
"Kami tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.
Sayang, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua akan dilakukan. "Nanti itu ditentukan lebih lanjut," tukasnya.
Seperti diketahui, musikus nyeleneh ini menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di media sosial telah dinyatakan lengkap alias berstatus P21.
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh