Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Kamis, 03 November 2011 – 19:14 WIB

Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Tudingan kasus Merpati adalah perdata dikemukakan kubu tersangka Hotasi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines/MNA) dan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea. Hotasi menilai kasus yang membelitnya lebih tepat masuk perdata karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
Kasus Merpati berawal perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. TALG menyatakan kesanggupannya memenuhi permintaan penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Pihak Merpati kemudian mengirim uang USD 1 juta sebagai jaminan atau security deposit. Namun hingga Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat, bahkan uang jaminan tidak bisa ditarik kembali. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Merpati Airlines masih berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana