Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Kamis, 03 November 2011 – 19:14 WIB
Tudingan kasus Merpati adalah perdata dikemukakan kubu tersangka Hotasi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines/MNA) dan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea. Hotasi menilai kasus yang membelitnya lebih tepat masuk perdata karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
Kasus Merpati berawal perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. TALG menyatakan kesanggupannya memenuhi permintaan penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Pihak Merpati kemudian mengirim uang USD 1 juta sebagai jaminan atau security deposit. Namun hingga Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat, bahkan uang jaminan tidak bisa ditarik kembali. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Merpati Airlines masih berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada