Kejaksaan Pastikan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan
Selasa, 14 Juni 2011 – 18:18 WIB
Menurut LP2TRI, besaran biaya akses (access fee) jasa hukum Sisminkum ada penggelembungan biaya secara illegal sebesar Rp800 juta yang ditanggung masyarakat. Ini melanggar PP No.80/2000 jo PP No.26/1999, atau tergolong pungutan ilegal (tidak sah) alias punguatan liar. Biaya akses Sisminbakum melanggar keputusan presiden, dan jenis pelayananya tidak sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu jelas ada potensi kerugian negara.
Disebutkan pula, tindak pidana korupsi adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah ada kerugian negara. Jika tahu berpotensi korupsi, Romli yang kala itu Dirjen AHU seharusnya mengajukan perubahan peraturan pemerintah agar biaya akses Sisminbakum dapat dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tapi Romli dan Yusril tidak pernah mengajukan perubahan PP itu," tegas Teuku Chandra. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini