Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Jumat, 12 Agustus 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap atau P 21. Kejaksaan kini tengah mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril.
"Yang sedang kita evaluasi putusan MK. Tapi kalau berkasnya (Sisminbakum) sudah P21, tapi belum pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Pernyataan Andhi ini sama dengan keterangan mantan pejabat JAM Pidsus sebelumnya, Muhammad Amari yang juga mengatakan berkas Sisminbakum sudah lengkap. Keduanya membantah keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan berkas Sisminbakum belum lengkap saat diwawancarai Rabu lalu.
Apa dengan P21 pemeriksaan tambahan (seperti yang diminta Yusril) tak bisa dilakukan lagi? "Ya sedang kita pelajari secara matang, Nanti kita laporkan kepada pimpinan," jelas Andhi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad