Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Jumat, 12 Agustus 2011 – 14:32 WIB
Diakui Andhi ada alternatif lain untuk menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Andhi menolak menyebutkannya.
Baca Juga:
Disinggung soal perluasan definisi saksi yang termuat dalam putusan MK, Andhi mengaku tak bisa bersikap. "Setuju nggak setuju. Itukan putusan MK, ya harus kita hormati," katanya lagi.
Andhi juga memastikan, putusan MK tak menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Megawati Soekarno Putri sebagai saksi yang diminta Yusril. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad