Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21

Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Kejaksaan Pastikan Sisminbakum Sudah Lama P21
Diakui Andhi ada alternatif lain untuk menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Andhi menolak menyebutkannya.

Disinggung soal perluasan definisi saksi yang termuat dalam putusan MK, Andhi mengaku tak bisa bersikap. "Setuju nggak setuju. Itukan putusan MK, ya harus kita hormati," katanya lagi.

Andhi juga memastikan, putusan MK tak menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Megawati Soekarno Putri sebagai saksi yang diminta Yusril. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memastikan bahwa berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah lengkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News