Kejaksaan Pastikan Takkan Nebis In Idem
Rabu, 26 September 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan takkan ada penuntutan ganda terhadap kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang kini tengah jadi rebutan KPK dan Mabes Polri. Kejaksaan selaku peneliti berkas untuk kasus pelimpahan dari kepolisian, suatu saat nanti akan menentukan sikap.
"Tidak ada penuntutan terhadap seseorang untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama," kata Darmono, saat dihubungi wartawan Selasa (25/9). Dengan begitu, seorang terdakwa tak bisa dituntut dua kali untuk kasus yang sama atau nebis in idem.
Baca Juga:
Meski begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini tak berani memastikan bahwa pemeriksaan berkas yang dilakukan bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan berujung pada persidangan.
"Jangan ambil kesimpulan sendiri. Kan berkas sekarang masih dipelajari oleh jaksa peneliti dan belum ada kesimpulan apa cukup alasan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas Darmono.
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan takkan ada penuntutan ganda terhadap kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang kini tengah
BERITA TERKAIT
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV