Kejaksaan Pastikan Takkan Nebis In Idem
Rabu, 26 September 2012 – 08:45 WIB
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto,menyebutkan, hingga Senin (17/9) lalu, pihaknya telah menerima pengantar berkas pemeriksaan 3 tersangka yakni Brigjen Didik Purwanto, Kompol Legimo dan Budi Santoso.
Oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, ketiganya dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua berkas tersangka lain yang belum tuntas atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Sementara KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Status serupa kemudian didapat Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang.
Tanggal 1 Agustus 2012, Polri juga menetapkan lima tersangka korupsi simulator SIM. Mereka adalah Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dari sawasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan takkan ada penuntutan ganda terhadap kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang kini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI