Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRI
Jumat, 31 Agustus 2012 – 16:16 WIB
Mengapa kejaksaan yakin KPK takkan berpendapat lain? “Sebab (pemeriksaan) kita komprehensif. Menyeluruh, pemeriksaan data dari PPATK dan klarifikasi saksi,” ujarnya lagi.
Sebelumnya lewat akun Twitter, Boy yang diduga menjadi admin @triomacan2000 memosting tulisan berjudul “Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda”. Menurut Boy, pembobolan dilakukan Marwan semasa masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI sekitar tahun 2004.
Boy menuding Richard Latif yang terseret kasus tersebut justru dilepaskan oleh Marwan. Sebaliknya, Marwan justru menyita uang tunai senilai Rp 500 miliar. Seluruh uang, tuding Boy, kemudian diambil seluruhnya kemudian ditransfer ke berbagai rekening. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita