Kejaksaan Pastikan Yusril Segera ke Pengadilan
Kamis, 18 November 2010 – 06:26 WIB
JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan sampai di pengadilan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut sudah sampai di tahap penuntutan.
"Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti)," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, Rabu (17/11). Selain Yusril, hal yang sama akan dilakukan terhadap tersangka lain kasus Sisminbakum, yakni pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Babul memperkirakan pelimpahan akan dilakukan pekan depan. "Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara itu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk Yusril dan Hartono sebelum melimpahkan ke pengadilan. Terkait dengan dokumen-dokumen yang sempat diserahkan Yusril ke Kejagung, dia menyatakan bahwa proses penyidikan sudah selesai. "(Dokumen) Pak Yusril mungkin untuk pembelaan. Nanti bisa dibawa di pengadilan," katanya.
JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan sampai di pengadilan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng