Kejaksaan Pastikan Yusril Segera ke Pengadilan
Kamis, 18 November 2010 – 06:26 WIB
Pekan lalu, Yusril dan kuasa hukumnya menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung. Di antaranya, dokumen tentang LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat keputusan menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
Selain itu, juga ada dua lembar salinan (copy) surat dari Menkum HAM Andi Mattalata (saat itu) kepada menteri keuangan setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan Sisminbakum. Surat itu berisi permohonan anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk sebulan. Jumlah tersebut dinilai lebih besar ketimbang saat Sisminbakum dikelola swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kemudian, juga ada dua copy buku Statistik Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum.
Yusril berharap Kejagung mengkaji dokumen tersebut lebih dulu sebelum meneruskan perkara dirinya ke pengadilan. "Kami berharap dokumen-dokumen ini bisa dikaji lebih jauh. Sebab, kebijakan tidak bisa dipidana," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, saat itu. (fal/dwi)
JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan sampai di pengadilan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang