Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP

Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP
Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP
Dijelaskan Andhi, belum adanya hasil audit BPKP menjadi hambatan utama kasus e-KTP tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka  adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni 2010, keempatnya tak ditahan. Andhi belum bisa memastikan apakah bila kerugian negara telah dihitung diiringi dengan penahanan terhadap para tersangka."Kita lihat saja hasilnya nanti," elaknya. (pra/jpnn)

JAKARTA--Setelah hampir setahun tanpa perkembangan berarti, Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melanjutkan kasus korupsi proyek percontohan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News