Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP
Rabu, 23 November 2011 – 18:46 WIB
Dijelaskan Andhi, belum adanya hasil audit BPKP menjadi hambatan utama kasus e-KTP tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).
Baca Juga:
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni 2010, keempatnya tak ditahan. Andhi belum bisa memastikan apakah bila kerugian negara telah dihitung diiringi dengan penahanan terhadap para tersangka."Kita lihat saja hasilnya nanti," elaknya. (pra/jpnn)
JAKARTA--Setelah hampir setahun tanpa perkembangan berarti, Kejaksaan Agung memastikan akan kembali melanjutkan kasus korupsi proyek percontohan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa