Kejaksaan Periksa Dua 'Klien' Dhana
Senin, 05 Maret 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mulai memeriksa wajip pajak yang diduga pernah menggunakan jasa Dhana Widyatmika saat menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dari tiga nama yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejagung. Sementara BPS adalah PT Bangun Persada Semesta yang merupakan pengembang yang menurut situs resminya, saat ini tengah mengembangkan sebuah perumahan di Bekasi. Kepanjangan BPS sendiri diungkapkan seorang pria yang mengaku bernama Rudjito. "Pokoknya ada yang berkaitan dengan Dhana. Ditanya 29 pertanyaan," kata Rudjito, Senin (5/3).
Dua saksi yang diperiksa itu adalah pimpinan PT RPU berinisial KH dan pimpinan PT BPS berinisial AP. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menolak menyebut identitas lengkap perusahaan dan nama orang yang diperiksa tersebut.
Baca Juga:
Tapi menurut keterangan pengacara Dhana, Daniel Alfredo yang sempat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, RPU adalah PT Riau Perta Utama. Dari hasil penelusuran diketahui RPU adalah perusahaan yang bergerak di bidang trading minyak.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan mulai memeriksa wajip pajak yang diduga pernah menggunakan jasa Dhana Widyatmika saat menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dari tiga
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat