Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi Panggilan
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal bergulir lagi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dijadwalkan dimulai pekan depan. Termasuk, Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM. Kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel mengaku belum mengetahui adanya panggilan tersebut. Namun, dia menuturkan, jika dipanggil, Hartono akan memenuhinya. ’’Bisa tidak hadir dengan alasan-alasan yang sah,’’ katanya Jumat (2/1) malam.
Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, Hartono diperiksa pada Selasa (6/12). Adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Di antaranya, saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD.
Baca Juga:
Keterangan Hartono tersebut dinilai penting. Sebab, dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas. Hartono yang juga bos PT Bhakti Investama tersebut juga telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung. (Jawa Pos, 25/12/2008).
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih