Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi Panggilan
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal bergulir lagi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dijadwalkan dimulai pekan depan. Termasuk, Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM. Kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel mengaku belum mengetahui adanya panggilan tersebut. Namun, dia menuturkan, jika dipanggil, Hartono akan memenuhinya. ’’Bisa tidak hadir dengan alasan-alasan yang sah,’’ katanya Jumat (2/1) malam.
Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, Hartono diperiksa pada Selasa (6/12). Adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Di antaranya, saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD.
Baca Juga:
Keterangan Hartono tersebut dinilai penting. Sebab, dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas. Hartono yang juga bos PT Bhakti Investama tersebut juga telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung. (Jawa Pos, 25/12/2008).
Baca Juga:
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal
BERITA TERKAIT
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior
- Hantor Situmorang Sebut Kemenkumham Membuka Pendaftaran CPNS