Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi Panggilan
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
Jika diperiksa, tim kuasa hukum akan menyampaikan bahwa dalam kasus sisminbakum tidak ada kerugian negara. ’’Kami akan sampaikan seperti beberapa hari lalu,’’ ungkapnya lantas mengakhiri pembicaraan.
Baca Juga:
Dalam keterangan sebelumnya, Hotma menolak adanya kerugian negara dalam sisminbakum. Sebab, pemerintah belum membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal PNBP biaya akses sisminbakum. Sementara itu, menurut kejaksaan, kasus
sisminbakum diperkirakan merugikan negara Rp 400 miliar. Hotma juga memprotes status cekal terhadap Hartono.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, kerugian negara dalam sisminbakum saat ini masih dalam proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hasil penghitungan sementara, angkanya sudah mencapai Rp 380 miliar.
Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 juta. Namun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Total biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.
Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Layanan sisminbakum berlaku sejak 2001.
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi