Kejaksaan Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dhana
Selasa, 08 Mei 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan atas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Setelah pada 1 Mei lalu kejaksaan memperpanjang masa penahanan atas Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka utama dalam kasus itu, kini giliran empat tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanannya. Seperti diketahui, masa penahana Johny diperpanjang mulai hari ini hingga 16 Juni 2012. Saat ini Direktur PT Mutiara Virgo itu ditahan di Rutan LP Cipinang.
Tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Johny Basuki (58), Herly Isdiharsono (42), Salman Maghfiron (31) dan Firman (42). Penahanan keempatnya resmi diperpanjang selama 40 hari terhitung awal pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, SK perpanjangan penahanan ditandatangani Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Padana Khusus Jhony Ginting. Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena penyidik menilai masih memerlukan penahanan terhadap para tersangka. "Jadi perpanjangannya masing-masing 40 hari," jelas Adi saat ditemui Selasa (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan atas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak.
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri