Kejaksaan Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dhana
Selasa, 08 Mei 2012 – 17:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan atas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Setelah pada 1 Mei lalu kejaksaan memperpanjang masa penahanan atas Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka utama dalam kasus itu, kini giliran empat tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanannya. Seperti diketahui, masa penahana Johny diperpanjang mulai hari ini hingga 16 Juni 2012. Saat ini Direktur PT Mutiara Virgo itu ditahan di Rutan LP Cipinang.
Tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Johny Basuki (58), Herly Isdiharsono (42), Salman Maghfiron (31) dan Firman (42). Penahanan keempatnya resmi diperpanjang selama 40 hari terhitung awal pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, SK perpanjangan penahanan ditandatangani Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Padana Khusus Jhony Ginting. Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena penyidik menilai masih memerlukan penahanan terhadap para tersangka. "Jadi perpanjangannya masing-masing 40 hari," jelas Adi saat ditemui Selasa (8/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan atas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak.
BERITA TERKAIT
- Tangis Basuki Pecah, We Love You
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Kunjungi Smart Factory Daewoong, Kemenkes Sebut Ratusan Talenta Muda RI Semangat Bekerja
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar