Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Eks Bupati Lampung Timur
Rabu, 11 April 2012 – 20:40 WIB

Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Eks Bupati Lampung Timur
JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Timur, Satono dikabarkan kabur dari rumahnya demi menghindari eksekusi hukuman 15 tahun penjara. Namun meski buron, Satono dipastikan tidak akan bisa leluasa bergerak, apalagi kabur ke luar negeri. Sebab, kejaksaan telah memasukkan nama Satono dalam daftar cegah di Imigrasi. Keterangan Adi ini dikuatkan pesan singkat yang dikirimkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang. Edwin menyebutkan, cekal terhadap Satono berakhir pada 6 April 2012 dan telah diperpanjang lewat SK yang terbit sehari sebelumnya. "(Pencegahan) diperpanjang lagi terhitung tanggal 7 April 2012," tulis Edwin.
Bahkan paspor terpidana korupsi senilai Rp 119 miliar itu juga masih ditahan imigrasi. "Selain kita tetapkan DPO (masuk daftar pencarian orang/buron) Informasinya, dia (Satono) sudah kita cekal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Sementara untuk pencarian Satono, lanjut Adi, kepala kejaksaan negeri Bandar Lampung telah mengeluarkan surat DPO No: 01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Lewat surat ini, kejaksaan meminta aparat hukum lain untuk ikut membantu mencari keberadaan Satono.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Timur, Satono dikabarkan kabur dari rumahnya demi menghindari eksekusi hukuman 15 tahun penjara. Namun meski buron,
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat