Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Eks Bupati Lampung Timur
Rabu, 11 April 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Timur, Satono dikabarkan kabur dari rumahnya demi menghindari eksekusi hukuman 15 tahun penjara. Namun meski buron, Satono dipastikan tidak akan bisa leluasa bergerak, apalagi kabur ke luar negeri. Sebab, kejaksaan telah memasukkan nama Satono dalam daftar cegah di Imigrasi. Keterangan Adi ini dikuatkan pesan singkat yang dikirimkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang. Edwin menyebutkan, cekal terhadap Satono berakhir pada 6 April 2012 dan telah diperpanjang lewat SK yang terbit sehari sebelumnya. "(Pencegahan) diperpanjang lagi terhitung tanggal 7 April 2012," tulis Edwin.
Bahkan paspor terpidana korupsi senilai Rp 119 miliar itu juga masih ditahan imigrasi. "Selain kita tetapkan DPO (masuk daftar pencarian orang/buron) Informasinya, dia (Satono) sudah kita cekal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Rabu (11/4).
Baca Juga:
Sementara untuk pencarian Satono, lanjut Adi, kepala kejaksaan negeri Bandar Lampung telah mengeluarkan surat DPO No: 01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Lewat surat ini, kejaksaan meminta aparat hukum lain untuk ikut membantu mencari keberadaan Satono.
Baca Juga:
JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Timur, Satono dikabarkan kabur dari rumahnya demi menghindari eksekusi hukuman 15 tahun penjara. Namun meski buron,
BERITA TERKAIT
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024